9 LANGKAH MUDAH MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT)
Bagi karyawan atau PNS pemilik NPWP memiliki kwajiban melaporkan pajak setiap tahun. Dahulu membuat laporan ini tidak mudah, sehingga harus membayar orang untuk menghitungnya. Namun sekarang dapat dilakukan dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkah mengisi SPT.
- Menyiapkan dokumen bukti potong pajak Mintalah bukti potong 1721di tempat Anda bekerja. Jika Anda karyawan swasta, maka bukti potong adalah bukti potong A1. Namun jika Anda PNS di pemerintahan, maka bukti potongnya A2.
- Membuka website DJP pajak online Jika dokumen yang diperlukan sudah tersedia silahkan membuka website DJB Online dengan cara klik disini.
- Memilih e-Filling Anda akan di bawa ke halaman dasbor, disini akan diinformasikan apakah tahun sebelumnya telah melaporkan pajak atau belum. Langkah selanjutnya pilih tab "Lapor" di bagian atas.
- Menjawab pertanyaan Setelah memilih tombol buat SPT akan disuguhkan beberapa pertanyaan. Silahkan dipilih jawaban yang paling sesuai dengan kenyataan anda.maka formulir secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Anda. Formulir 1770 S diberikan jika penghasilan Anda di atas 60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah 60 juta/tahun.
- Mengisi nominal jumlah pajak yang dipungut Di halaman ini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak
- Mengisi harta yang dimiliki Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.
- Memilih status kewajiban perpajakan Suami Istri Bila Anda sudah menikah, klik ‘Kawin’ dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya
- Menghitung pajak penghasilan (PPH) Di halaman ini, akan ditunjukkan nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Bila langkah pengisian SPT sudah benar, Anda tidak memiliki tambahan penghasilan lain di luar gaji yang sudah dipotong pajak, akan ada informasi yang menyatakan SPT Anda sudah Nihil.
- Menerima bukti pengiriman SPT Setelah melakukan seluruh prosedur tersebut maka kita tinggal menunggu dirjen pajak mengirim bukti penerimaan SPT melalui email.contohnya seperti ini. Demikian semoga informasi ini dapat membantu bagi yang membutuhkan
Bukti potong pajak A2 |
Halaman login |
Jika gaji Anda di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.
Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.
Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.
Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ‘Keterangan’ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Anda akan menerima notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta.
Pada halaman berikutnya, Anda akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab